jasa pembuatan bank garansi|asuransi umum di sulawesi
Adalah
penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada
Terjamin untuk keperluan tambahan modal kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan
barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Pemilik Proyek (Bowheer),
yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBM/APBD/BUMN atau Swasta
Nasional.
Penjaminan
atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai
pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan
proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan anggaran
negara/daerah (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD dan atau dana lainnya.
Manfaat bagi Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (KUMKM)
Membantu
nasabah KUMKM mengakses sumber pembiayaan perbankan dengan cepat dan efisien,
dengan imbal jasa penjaminan yang harus dibayar nasabah KUMKM relatif murah.
Bank Garansi merupakan
produk yang dikeluarkan oleh bank dalam bentuk surat atau sertifikat yang
menyatakan bahwa nasabah bank yang menjadi terjamin memiliki kemampuan
finansial yang cukup yang didukung oleh bank untuk menjalankan pekerjaan yang
diberikan oleh penerima jaminan (pemilik proyek).
Beberapa jenis bank garansi yang
diterbitkan oleh bank di antaranya adalah:
·
Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender
Bond)
·
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja
(Advance Payment Bond)
·
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance
Bond)
·
Bank Garansi untuk
Pemeliharaan (Retention Bond)
·
Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping
Guarantee)
·
Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
·
Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
·
Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
·
Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
·
Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan
dan Energi
·
Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
·
Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan
Baku
Penerbitan
bank garansi ini adalah untuk meingkatkan kepercayaan cari pemilik proyek
terhadap kemampuan kontraktor untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan pekerjaan
atau proyek yang diberikan.
PT.MITRA
JASA INSURANCE bekerja sama dengan bank rekanan untuk
memberikan penjaminan bagi Bank Garansi yang dikeluarkan oleh perbankan
untuk menjamin pemenuhan pembayaran kewajiban kepada pihak terjamin apabila
terjadi cidera janji (wanprestasi).
Surety
bond adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik
proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor) dengan maksud untuk
menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai
kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Surety Bond merupakan
perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara
Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal oleh sebab suatu hal
menjadi gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety
(penjamin) bertanggung jawab kepada Obligee untuk menyelesaikan kerugian yang
diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan
dalam Surety Bond adalah tanggung
renteng atau tanggung menanggung dimana pihak Surety akan membayar kerugian apabila
telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain
Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity
Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah
dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Surety
Bond yang diterbitkan oleh PT.MITRA JASA INSURANCE untuk
menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender
proyek/pekerjaan yang diadakan Obligee dan apabila Principal memenangkan
pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
dengan Obligee.
Surety
Bond ini menjamin Obligee (pemilik proyek) atas kerugian karena Principal
(kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat
yang ditentukan dalam dokumen tender.
Principal
mengajukan/membuat surat permohonan kepadaPT.MITRA JASA INSURANCE melalui
kantor pusat atau agen terdekat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
berikut.
1. Surat
Permohonan;
2. Legalitas
Badan Hukum Perusahaan / Identitas untuk perseorangan;
3. Izin
Usaha;
4. Pengalaman
Usaha; dan
5. Persyaratan
khusus terkait jenis Surety Bond.
Persyaratan
khusus khusus untuk point 5 (lima) adalah sebagai berikut.
·
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Surat Undangan Lelang/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Surat Undangan Lelang/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
·
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja.
Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja.
·
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja/Surat Penunjukan sebagai Pemenang.
Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja/Surat Penunjukan sebagai Pemenang.
·
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond/Retention Bond)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Contact Us
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
MITRA JASA INSURANCE -email: mitrajasa2004@gmail.com
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun




Komentar
Posting Komentar